BARABAI – Anggota dan ASN Kodim 1002/Hulu Sungai Tengah (HST), anggota Korum Yonif 621/Manuntung, Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXV Dim 1002 serta Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXXIV Yonif 621/Manuntung menerima penyuluhan hukum dari Tim Kumdam XXII/Tambun Bungai yang berlangsung di Aula Yonif 621/Manuntung, Selasa (09/06/2026).
Kegiatan penyuluhan hukum tersebut menghadirkan Tim Penyuluhan Hukum Kumdam XXII/Tambun Bungai yang dipimpin oleh Mayor Chk Nandar Fransiska, S.H., M.H., selaku Kasi Tuud Kumdam XXII/TB, didampingi Kapten Chk Dendy Steferry Winanto, S.H., selaku Kaurevrakum Kumdam XXII/TB.
Dalam sambutannya, Mayor Chk Nandar Fransiska menyampaikan bahwa penyuluhan hukum merupakan salah satu upaya pembinaan personel guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum bagi prajurit, ASN maupun anggota Persit dalam kehidupan sehari-hari.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan hukum sehingga dapat mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga maupun satuan,” ujarnya.
Selanjutnya, Kapten Chk Dendy Steferry Winanto menyampaikan materi penyuluhan hukum yang meliputi berbagai aspek penting yang menjadi perhatian dalam kehidupan prajurit dan keluarganya.
Materi yang disampaikan antara lain tentang tindak pidana asusila dan penyalahgunaan narkoba, penganiayaan, THTI dan disersi, hukum disiplin militer, schorsing, sanksi administrasi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta sosialisasi Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) tentang tradisi satuan.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh peserta dapat memahami konsekuensi hukum dari setiap tindakan yang dilakukan serta senantiasa menjunjung tinggi disiplin, etika, dan norma hukum dalam pelaksanaan tugas maupun kehidupan bermasyarakat.
Penyuluhan hukum berlangsung dengan tertib dan penuh antusiasme, ditandai dengan adanya sesi tanya jawab yang dimanfaatkan peserta untuk memperdalam pemahaman terhadap materi yang telah disampaikan. (mask95).